INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

7 Syarat Perempuan Halal Bekerja Di Luar Rumah


Oleh: Guntara Nugraha Adiana Poetra
BANYAK wanita pada zaman kini lebih menentukan untuk berada di luar rumah, alasannya bermacam-macam ada dari mereka yang alasannya terpaksa, ada yang alasannya keadaan atau kebutuhan, bekerja dan ada yang sebaliknya mereka bahagia berada di luar rumah.
Padahal Al Qur’an telah mengajarkan kepada para perempuan untuk senantiasa tetap berada di dalam rumahnya kecuali ada alasan atau keperluan mendesak yang diperbolehkan oleh syariat dan menerima izin keluarga atau suami bagi yang sudah menikah dengan memperhatikan batasan-batasan seperti:
• Tidak keluar sendirian apalagi suka pulang larut malam
• Kalaupun keluar sendiri senantiasa arif melihat kondisi yang tidak membahayakan dirinya
• Berpakaian rapi dan sopan (menutup aurat).
• Tidak memamerkan embel-embel yang sanggup mengundang tindakan kriminal
• Tidak hiperbola dalam bersolek dan dalam menggunakan wangi-wangian
• Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis
• Memperhatikan batasan pergaulan dengan lawan jenis dan menjaga prilaku
• Bertutur kata yang bijak/sopan guna menghindari fitnah dari lawan jenis
• Bersikap secara proporsional sehingga sanggup menjauhkan dirinya dari tindakan yang kurang menyenangkan dari lawan jenis.
• Dan yang paling penting yakni berusaha menjaga kehormatan diri serta keluarganya.
Allah Ta’ala berfirman
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“..dan hendaklah kau tetap di rumahmu dan janganlah kau berhias dan bertingkah laris menyerupai orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS: Al Ahzaab : 33).
Jika kita perhatikan secara seksama banyak fenomena yang sering kita lihat dan pemberitaan negatif yang sering kita dengar menimpa kaum hawa, hal ini menunjukkan bahwa bersama-sama lebih banyak mudharat/efek negatif yang akan menimpa perempuan jikalau bekerja di luar rumah dibandingkan dengan manfaatnya, antara lain:
Sering terjadinya kemungkaran, seperti;
  • Bercampur dengan lelaki, berkenalan, bebas mengobrol dan bertatap muka dengan yang diharamkan,
  • Memakai minyak anyir berlebihan, tak jarang banyak yang menunjukkan aurat kepada selain mahramnya, sehingga sanggup menyeret pada masalah perselingkuhan dan perzinahan.
  • Kurang sanggup melakukan kewajiban kepada suami dengan baik atau maksimal.
  • Keluar dari fitrahnya dengan meremehkan urusan rumah tangga yang seharusnya menjadi bidangnya wanita.
  • Mengurangi hak-hak anak dalam banyak hal, sepert ; dalam kasih sayang, perhatian, pendidikan agama dan lain sebagainya.
  • Membuat cepat lelah dan penat fisik serta pikiran sehingga sanggup mempengaruhi jiwa serta syaraf yang tidak sesuai dengan watak wanita.
  • Mengurangi makna hakiki ihwal kepemimpinan suami dalam rumah tangga di hati wanita.
  • Hasratnya tertuju pada pekerjaan, sedangkan jiwa, pikiran dan perasaannya menjadi sibuk, lupa dan bertambah jauh dari tugas-tugasnya yang alami, yaitu keharusan membina kehidupan suami istri, mendidik bawah umur dan mengatur urusan rumah tangga.
Tabiat dan kepribadian perempuan sejatinya mempunyai kekhususan tersendiri sebagaimana dijelaskan oleh nabi dalam hadistnya. Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
“Dan seorang perempuan yakni pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR Al Bukhari )
Syarat Bekerja di Luar Rumah
Wanita boleh saja bekerja di luar rumah. Namun dengan syarat masih dalam koridor yang dibolehkan oleh syariat. Yang jadi duduk kasus yakni ketika perempuan ingin disamakan kewajibannya menyerupai pria bahkan melebihi kewajiban para lelaki, lebih menjadi duduk kasus lagi jikalau kaum perempuan lebih bahagia berada di luar rumah alasannya kepuasan dan kesenangan pribadi.
Wanita tetaplah perempuan dan janganlah melupakan kerajaan kecilnya, yaitu rumahnya, alasannya disitulah letak fitrah bagi dirinya.
Diperbolehkan bagi perempuan untuk bekerja akan tetapi harus dengan ketentuan atau syarat-syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi, menyerupai :
  • Ada izin dari wali (suami atau orangtua/keluarga),
  • Tidak mempunyai keluarga atau tidak mempunyai suami,
  • Pekerjaannya harus halal, (bukan pekerjaan yang syubhat apalagi haram),
  • Menjaga kehormatan diri baik ketika berada di dalam rumah maupun ketika bekeja di luar rumah,
  • Tidak ada percampuran bebas antara lelaki dan wanita, tidak bertabarruj (bersolek berlebih-lebihan dan tidak menampakkan perhiasan),
  • Tidak menggunakan pakaian yang ketat atau melanggar hukum berpakaian bagi perempuan dalam pemikiran Islam, bekerja bukan alasannya kesenangan langsung dan kepentingan keluarga tetap menjadi prioritas,
  • Jenis pekerjaannya tidak mengurangi apalagi melanggar kewajibannya dalam rumah tangga, menyerupai kewajiban terhadap suami, bawah umur dan urusan rumah tangganya.
Ali radiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Fatimah radiyallahu ‘anha putri Rasulullah. “Wahai Fatimah, apakah yang baik bagi seorang wanita?” Fatimah menjawab, “Hendaknya ia tidak melihat lelaki (asing/yang bukan mahramnya) dan lelaki (orang lain) tidak melihatnya.”
Allah berfirman dalam Al-Quran;
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّلاَبَائِهِنَّ
“Hendaknya perempuan tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali yang boleh tampak dari dirinya. Hendaknya perempuan tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali kepada suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka.” (QS: an-Nur [24]: 31).
Semoga dengan zaman menyerupai ini, para perempuan dan Muslimah sanggup bekerja di luar rumah menyerupai apa yang disampaikan Aisyah dan Al-Quran.*
Penulis yakni pengajar di Universitas Islam Bandung (Unisba)
Rep: Admin Hidcom
Editor: Cholis Akbar

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel


Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel