INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Waktu-Waktu Terlarang Untuk Shalat

Shalat Tathawwu’ tidak boleh di lakukan di waktu-waktu yang di larang mendirikan shalat, dan ini berlaku untuk shalat yang tidak memiliki sebab, mirip shalat tasbih lantaran larangan untuk shalat padanya cukup tegas sementara semua ini lemah sehingga tidak berpengaruh melawannya. Adapun shalat yang memiliki alasannya yakni mirip tahiyatul masjid, shalat gerhana, shalat istisqa’ dan yang lainnya.
Adapun hadits nya bersama-sama Rasulullah bersabda:
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبَرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَـا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّـى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّفَ الشَّمْسُ لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang untuk shalat atau mengubur orang-orang kami pada ketika itu, ketika matahari terbit hingga naik, ketika pertengahan siang hingga matahari tergelincir, ketika matahari condong ke barat hingga tenggelam. (H.R Muslim, Ibnu Majah, Tirmidzi, dan Nasa’i)
Dan ketahuilah bahwa larangan untuk shalat di tiga waktu tersebut memiliki hikmah-hikmah sebagaimana yang Rasulullah sampaikan kepada ‘Amr bin Abasah yakni:
Pertama, agar tidak ibarat penyembah matahari.
Kedua, agar tidak sujud kepada tanduk setan, alasannya yakni matahari terbit di iringi oleh tanduk setan, jika matahari naik, maka tanduk setan tersebut terpisah darinya, jika matahari di atas kepala, maka beliau menyertainya lagi, jika sudah tergelincir maka beliau akan berpisah darinya, jika beliau hampir terbenam maka beliau mengiringinya lagi, dan jika beliau terbenam maka beliau berpisah darinya.
Ketiga, orang-orang yang berjalan menuju alam alam abadi selalu menjaga ibadah, menemui sesuatu dengan rujukan yang satu mengakibatkan kejenuhan, jika sesaat dilarang, maka akan memicu semangat, alasannya yakni jiwa menyukai apa yang dilarang, maka seseorang dihentikan shalat di waktu larangan tetapi tidak dihentikan melaksanakan ibadah yang lain mirip membaca Al-qur’an dan berdzikir. Maka hendaknya orang yang beribadah berpindah dari satu keadaan ke keadaan yang lainnya, sebagaimana shalat terbagi ke dalam beberapa perbuatan seperti, berdiri, rukuk, sujud, dan lain-lain.

Sumber: Mukhtashar Minhajul Qashidin oleh Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, penerbit: Pustaka Darul Haq, Jakarta.

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel


Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel